Jangan Tunggu 'Jangkauan Layanan Sabtu Minggu' di Bapas Surakarta

    Jangan Tunggu 'Jangkauan Layanan Sabtu Minggu' di Bapas Surakarta

    SURAKARTA-Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta melakukan penerimaan / registrasi Klien lepasan dari Rutan Surakarta secara online. Penerimaan / registrasi dilakukan guna memastikan data klien sesuai dengan SK yang diperoleh dari Rutan. Selain itu data registrasi juga di gunakan sebagai data base Bapas Surakarta.

    Hari ini, Bapas Surakarta melakukan penerimaan klien lepasan dari Rutan Surakarta sejumlah 1 orang dengan inisial DS dengan perkara Narkotika pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009. DS divonis 2 tahun pidana penjara dengan subsider 2 bulan. Ketika pulang nantinya DS akan menjalani reintegrasi di rumahnya yang beralamat di Kampung Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta. 

    Petugas turut menjelaskan beberapa kewajiban klien selama menjalani program reintegrasi, diantaranya klien harus melakukan wajib lapor minimal satu bulan sekali, menjaga perilaku untuk tidak mengulangi tindak pidana kembali. 

    'Selamat bisa kembali berkumpul dengan keluarga, tetap jaga perilaku di keluarga maupun masyarakat. Semoga dapat diambil hikmahnya atas pidana yang telah dijalani. Hal-hal yang baik selama di rutan, kembali diteruskan di lingkungan masyarakat' pesan Aziz kepada klien

    surakarta jawa tengah
    Septanto Edy Nugroho

    Septanto Edy Nugroho

    Artikel Sebelumnya

    Litmas Pembinaan Awal, PK Bapas Surakarta...

    Artikel Berikutnya

    Kisah Inspiratif Klien Bapas Surakarta Sukses...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lantamal I Hadiri Peresmian Bendungan Lausimeme Oleh Presiden RI Joko Widodo
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit

    Ikuti Kami