Tingkatkan Pelayanan, Rutan Surakarta Ikuti Monev Aplikasi E-Berpadu di PN Sukoharjo

    Tingkatkan Pelayanan, Rutan Surakarta Ikuti Monev Aplikasi E-Berpadu di PN Sukoharjo

    Surakarta – Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta menghadiri undangan Monitoring Evaluasi penggunaan aplikasi E-Berpadu bersama dengan tiga penegak hukum di Kabupaten Sukoharjo yakni Polres Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Sukoharjo dan diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ervans Bahrudhin Mulyanto, dan Staf Administrasi Perawatan, Beni Budiyanto.

    Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk diskusi dua arah dan dipimpin oleh Bapak R. Agung Wibowo selakuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dalam jalanya diskusi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan yang pada kesempat ini mewakili Kepala Rutan Surakarta menyampaikan kendala dan masukan realisasi penggunaan aplikasi E - Berpadu di Rutan Kelas I Surakarta, yang pada pokoknya sudah cukup membantu namun masih perlu adanya penyempurnaan.

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Pejabat Baru Subsi Bantuan Hukum, Pegawai...

    Artikel Berikutnya

    Pegawai Rutan Surakarta Beri Selamat Kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami