Rutan Kelas I Surakarta Penuhi Hak WBP dengan Mekanisme Sidang TPP

    Rutan Kelas I Surakarta Penuhi Hak WBP dengan Mekanisme Sidang TPP
    Dok : Humas Rutan Surakarta

    Surakarta - Rutan Kelas I Surakarta, Senin (17/07) melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

    Sidang yang digelar di Aula Baharudin Lopa dibuka oleh Irfan Fakhrudi selaku sekretaris sidang TPP yang dilanjutkan penyampaian pendapat anggota. Dalam proses pengusulan kali ini, Ervans Bahrudhin selaku ketua sidang TPP pada dasarnya menyetujui pengusulan integrasi bagi 9 WBP.

    Adapun anggota sidang TPP diantaranya Hendra Prastya, Respati Wisnu, Retno Madijaningsih, Perwakilan Wali, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan yang secara garis besar menyetujui pengusulan integrasi kepada 9 WBP dengan catatan agar para WBP yang diusulkan tidak mengulangi pelanggaran hukum dan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan apapun. Sehingga dalam proses pengusulan telah sesuai dengan parameter yang ditetapkan sehingga dapat diberikan program pembinaan integrasi.

    Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga mendukung adanya proses pengusulan integrasi dan menghimbau pada tim sidang TPP agar selalu memperhatikan persyaratan dalam pengusulan integrasi. Sehingga dalam proses pengusulan Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB) dapat berjalan sebagai mana mestinya. 

    rutan surakarta hukum
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Kepastian Hukum, Panwasda Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Penyebaran, Rutan Kelas I Surakarta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami